Jual Beli Listrik PLTS Atap

Sesuai Permen ESDM nomor 49/2018, kapasitas sistem PLTS atap yang diperbolehkan paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN. Misalnya, sambungan rumah tangga terpasang 1.300 VA, maka maksimal PLTS atap yang dipasang adalah 1.300 VA. Adapun perhitungan ekspor energi PLTS atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65% tarif listrik. Perhitungan ini dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan kWh ekspor. Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Ketentuan ini menekankan pada masyarakat yang memakai jaringan PLN ongrid. Meski judulnya menggunakan kata “Atap”, namun ketentuan ini juga berlaku untuk penggunaan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan di dinding, atau bagian lain dari bangunan dan lahan kosong milik konsumen PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, sejak berlakunya beleid ini juga memberikan payung hukum bagi semua pihak dalam implementasi pemanfaatan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT. PLN (Persero). Tren global saat ini menunjukkan bahwa penggunaan PLTS semakin diminati. Banyak masyarakat yang tertarik menggunakan PLTS untuk kebutuhan listrik rumah tangga.

Berlakunya beleid ini juga merupakan bentuk konsistensi Pemerintah dalam mengembangkan EBT. Bahkan diakui Rida, Menteri Jonan sangat mendesak agar peraturan ini segera diselesaikan. Dengan segala tantangan dan upaya yang telah dilakukan, peraturan ini akhirnya selesai dalam waktu kurang lebih 4,5 bulan. “Pak Menteri sangat mengejar kepada kami berdua (Dirjen EBTKE dan Dirjen listrik) agar Permen ini segera ada,” jelas Rida.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andi Noorsaman Someng menuturkan, ketentuan ini menjadikan masyarakat sebagai konsumen sekaligus produsen listrik. “Tadinya produsen hanya PLN, tapi sekarang masyarakat bisa sebagai produsen,” kata Andy.

Dalam Permen ini Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Konsumen PT PLN (Persero). Energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Deposit energi yang dihasilkan dari PLTS Atap digunakan untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

Sistem ini diperuntukkan bagi pelanggan PLN Pasca bayar, sehingga pelanggan yang masih menggunakan sistem prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran pasca bayar. Konsumen PLN yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PLN, dan kemudian melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditentukan.

Selanjutnya, Jonan: Jual Beli Listrik PLTS Tidak Merugikan Masyarakat dan PLN

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka