CABUT STATUS BADAN HUKUM HTI

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan segera membuat Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, menjalankan amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai Rapat Kerja Pantia Khusus RUU Terorisme, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).

Dia menjelaskan mekanisme penyusunan Perpres, pemerintah akan mengundang lembaga-lembaga untuk diminta pendapatnya seperti TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan semua tim pemerintah untuk merumuskan dengan baik.

Yasona mengatakan pemerintah akan merumuskan Perpres tersebut dengan baik karena menyangkut pelibatan TNI tidak dalam kondisi perang sehingga itu merupakan keputusan politik Presiden.

Menurut dia penyusunan Perpres tersebut tidak perlu dikonsultasikan kepada DPR secara formal namun bisa saja dilakukan secara informal. “Mana bisa (Perpres dikonsultasikan ke DPR) Perppres keputusan Presiden namun bisa saja bicara secara informal,” ujarnya.