RUU perkelapasawitan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Abadi seluas 12.600 hektar di kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar, Riau, keseluruhannya masih berstatus lahan hutan tanaman industri (HTI) milik PT. Rimba Seraya Utama (SRU).

Dimana PT. AA dan PT. RSU masih satu holding company. Terlebih lagi telah terjadi pengelolaan lahan HTI yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Ir. Erfin Rizaldi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengakui kalau izin HTI kepada PT. RSU belum dicabut, tetapi sejak tahun 2004 dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT. AA secara bertahap.

Menanggapi persoalan tersebut, Muhamad Nasir, Caleg DPR RI Dapil Riau II menyatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk mengusut kasus pengelolaan lahan yang ilegal tersebut.

“Lahan negara sejatinya adalah milik masyarakat yang sebesera – besarnya dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai amanat Undang – Undang Dasar 1945. Kita mendorong pemerintah menindak tegas atas kasus tersebut,” ujar Nasir, Minggu (13/1).

PT. RSU adalah perusahaan yang mendapatkan izin berupa Surat Keputusan Hutan Tanaman Industri Transmigrasi sesuai SK menteri kehutanan nomor 599/KPTS-II/1996 seluas 12.600 hektar.

Artikel ini ditulis oleh: