Jakarta, Aktual.com – Perbaikan Lembaga Pemasuarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) tanah air perlu dilakukan guna menunjang warga binaan. Hal ini menyusul permasalahan kelebihan kapasitas yang berujung terjadinya kasus pembakaran maupun kerusuhan di lapas maupun rutan. 
Sehingga menjadi rawan apabila tidak ada perbaikan infrastruktur untuk terjaminnya keamanan dan keselamatan baik narapidana, maupun petugas. Karena, pemidanaan dengan konsep pemasyarakatan, juga mengedepankan terjaminnya hak asasi manusia. 
Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Ade Kusmanto memastikan, pihaknya selalu mengutamakan keselamatan narapidana. 
“Setelah (berbagai peristiwa kebakaran dan bencana) ada pengusulan anggaran tanggap darurat ke Dirjenpas atas hasil investigasi dan penghitungan kerusakan yang ditimbulkan terkait sarana prasarana pascabencana,” kata Ade melalui keterangannya, Senin (18/3). 
Tim tanggap darurat itu dipastikannya telah dibekali pelatihan dan peralatan evakuasi narapidana sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015. Kemenkumham juga segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab terjadinya bencana. 
Kemudian, menghitung kerusakan yang ditimbulkan. Langkah ini setidaknya diterapkan ketika api menghanguskan Cabang Rutan Sinabang, Aceh, Minggu (18/3) dini hari. Sebanyak 82 warga binaan langsung dievakuasi ke Polres Simeuleu. “Dalam keadaan darurat atau tertentu, yang menjadi fokus ialah penyelamatan jiwa dari narapidana dan tahanan,” tambah Ade. 
Sementara itu, sebagai pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lebih maksimal diterapkan pada narapidana dan sipir, Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagdo tetap menyarankan perbaikan infrastuktur lapas pada pemerintah. 
Dia mengamati lapas di Indonesia kebanyakan warisan dari zaman kolonial Belanda. “Jadi, struktur dan infrastruktur kelengkapan dan seterusnya, seiring dengan berjalannya waktu sepertinya sudah tidak berjalan dengan baik lagi. Kondisi sekarang memang berbeda,” kata Kisnu, di Jakarta, Senin (18/3). 
Ia mencontohkan, peristiwa kebakaran Lapas di Provinsi Aceh. Kisnu berpandangan, insiden kebakaran itu bisa dijadikan momentum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas Lapas. 
“Jadi penegak hukum menempatkan narapidana di dalam lapas. Tapi, tapi mereka rentan menjadi korban seperti kebakaran dan lainnya. Jadi harus ada konsep besar. Tujuannya, agar bisa diketahui kebijakan yang diambil seperti apa,” paparnya. 
Memang, kata dia, untuk perbaikan infrastrukur lapas ini membutuhkan anggaran yang besar. Namun, biaya besar ini bisa digunakan untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi dalam Lapas. 
“Narapidana perlu makan, minum, dan kesehatan juga. Jadi tiap peristiwa, dijadikan asessment kepada Lapas. Pakailah sudut pandang perlindungan HAM, dari situ dakan kelihatan berapa biaya yang dikeluarkan, dan dananya, apa yang harus dibangun akan kelihatan dan terlihat di sana,” tandasnya. 
Sedangkan menurut, Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas, sepanjang lapas memenuhi standar penanganan bencana alam ataupun bencana kebakaran dan banjir maka hak asasi manusia warga binaan akan tetap terjamin. 
“Setiap lapas biasanya mengikuti aturan internasional ataupun nasional mengenai penanganan bencana, termasuk kebakaran,” katanya, Senin (18/3). 
Jika alat pemadam di lapas kurang kata Hafid sementara waktu bisa diantisipasi oleh pihak lapas dengan meningkatkan kemampuan SDM sehingga mereka dapat memiliki kemampuan dan pengetahuan menangani bencana kebakaran. 
Tapi dia tetap yakin para petugas lapas itu telah diberikan pelatihan untuk menanggulangi bencana yang sesuai dengan prosedur. Misalnya, diberi pengetahuan mengenai penyebab kebakaran, kendala menangani kebakaran, klasifikasi kebakaran. 
Kemudian proses terjadinya kebakaran, prinsip menanggulangi kebakaran, jenis-jenis alat pemadam api ringan (APAR) dan berat (APAB) serta teknik menggunakan APAR dan teknik menanggulangi kebakaran menggunakan berbagai peralatan. 
“Jumlah alat pemadam di lapas sebetulnya sudah memenuhi standar dengan kapasitas napi yang mayoritas overload. Yang terpenting tinggal bagaimana alat tersebut bisa dipastikan berfungsi dengan baik,” tambahnya. 
Sekadar informasi, belakangan ini kebakaran di lapas rentan terjadi akibat fasilitas yang belum menunjang. Hal ini membuat api melalap Cabang Rutan Sinabang, Blok D khusus narkoba Lapas Klas II A Biaro Bukittinggi Sumatera Barat sempat terbakar akibat arus pendek pada 21 Januari 2019 lalu. 
Kemudian, pada tanggal 25 September 2018, ruang mesin genset Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan juga terbakar. Contoh lainnya, kebakaran yang terjadi di rumah tahanan di Donggala tak lama setelah wilayah itu diguncang gempa bumi dan tsunami. 

Artikel ini ditulis oleh: