Jerusalem, aktual.com – Sejumlah organisasi hak asasi manusia menyeru Israel agar berhenti menyemprotkan herbisida berbahaya di Jalur Gaza, sebab zat itu membahayakan kesehatan dan tanaman di daerah kantung yang terkepung tersebut.

Al Mezan Center for Human Rights in Gaza, Gisha Legal Center for Freedom of Movement menulis surat kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan, Penasehat Militer Jenderal Sharon Afek dan Jaksa Agung Avivhai Mandelblit. Organisasi hak asasi manusia itu menyampaikan tuntutan mendesak agar penguasa Israel menahan diri dari melakukan penyemprotan lagi herbisida melalui udara di dalam Jalur Gaza dan di dekatnya karena kerusakan terhadap tanaman dan resiko bagi kesehatan warga Jalur Gaza akibat penyemprotan zat kimia itu.

Menurut laporan media dan keterangan dari warga Jalur Gaza, pada 4 Desember militer Israel menyemprotkan herbisida dari udara di atas daerah di dalam Jalur Gaza dan di dekat pagar yang memisahkannya dari Israel.

Banyak tanaman yang tumbuh ladang di dekat pagar itu di dalam Jalur Gaza rusak akibat penyemprotan tersebut, kata Kantor Berita Palestina, WAFA, Kamis (10/1).

Pada Desember 2015, militer Israel mengkonfirmasi militer menggunakan pesawat untuk menyemprotkan herbisida di dekat pagar “untuk membersihkan medan itu”.

Para petani dan organisasi lokal di Jalur Gaza telah melaporkan bahwa penyemprotan tersebut telah dilakukan sejak 2014. Pada Juni 2016, Gisha, Adalah dan Al Mezan mengajukan keluhan atas nama delapan petani dari Jalur Gaza, yang tanaman mereka rusak akibat penyemprotan, dan menyeru pemerintah Israel agar menahan diri dari perbuatan itu dan mengganti-rugi petani. Tapi seruan tersebut tak berhasil.

Di dalam surat yang diajukan pada Senin (7/1), ketiga organisasi itu menekankan bahwa penyemprotan tersebut adalah perbuatan yang sangat merusak, melanggar hak asasi dasar kemanusiaan dan melanggar hukum Israel sendiri serta internasional.

Bertolak-belakang dengan posisi resmi Israel bahwa militer “hanya menyemprotkan herbisida di atas wilayah Israel”, para petani di Jalur Gaza melaporkan beberapa pesawat menyemprotkan herbisida di atas wilayah udara Jalur Gaza.

Surat itu juga mengatakan bahwa sekalipun penyemprotan tersebut pada kenyataannya “hanya dilakukan di dalam Israel, bahan kimia yang digunakan itu dibawa angin melintasi perbatasan ke Jalur Gaza, dan mengakibatkan kerusakan parah pada tanaman dan kerugian keuangan dalam jumlah besar bagi petani setempat. Itu berarti tak ada pembenaran atau dasar hukum bagi dilanjutkannya praktek yang merusak tersebut.

Penyiang gulma atau herbisida (dari bahasa Inggris herbicide) adalah senyawa atau material yang disebarkan pada lahan pertanian untuk menekan atau memberantas tumbuhan yang menyebabkan penurunan hasil (gulma). Herbisida digunakan sebagai salah satu sarana pengendalian tumbuhan “asing”.

Pada 2016, Gisha menyatakan bahwa bahan kimia yang digunakan dalam penyemprotan tersebut meliputi “glyphosate”, yang telah dinyatakan sebagai karsinogen (penyebab kanker) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan telah dilarang di banyak negara di seluruh dunia. Banyak panduan mengenai penggunaan zat itu sepenuhnya melarang penggunaannya melalui penyemprotan udara, karena tingginya resiko kesehatan akibat zat tersebut.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin