Jakarta, Aktual.com – Kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Hong Kong yang habis pada 27 Maret 2019 mendatang.

Untuk itu, Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim mewakili pekerja pelabuhan menyatakan tiga hal dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (16/1).

1. Kami mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil Audit Investigatif kasus perpanjangan kontrak JICT pada 6 Juni 2017.

Hasilnya terdapat penyimpangan dan pelanggaran aturan yang saling terkait diantaranya perpanjangan kontrak JICT tanpa izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RUPS dan tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Sehingga terindikasi merugikan negara senilai minimal Rp 4,08 trilyun. Audit investigatif itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Juli 2017.

Selain itu, hasil audit investigatif mengindikasikan bahwa akan jauh lebih menguntungkan bagi Pelindo II dan negara apabila JICT dikelola sendiri, 100% Indonesia. Sebagaimana Pelindo III yang tidak memperpanjang kontrak Dubai di Terminal Petikemas Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh: