Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim menjawab pertanyaan wartawan saat aksi "Selamatkan Pelabuhan Nasional" di depan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018). Nova mengajak seluruh komponen bangsa, mari bersama selamatkan pelabuhan nasional. Untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Pengelolaan Pelabuhan secara konstitusional adalah semangat nasionalisme yang murni. Pelabuhan gerbang ekonomi yang tata kelolanya berdampak langsung kepada rakyat dan pekerja pelabuhan itu sendiri. Negara wajib hadir tanpa kompromi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Nova Sofyan Hakim mengungkapkan bahwa kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Hong Kong habis pada 27 Maret 2019 mendatang.

Melihat hal tersebut, pihaknya mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil Audit Investigatif kasus perpanjangan kontrak JICT pada 6 Juni 2017.

“Hasilnya terdapat penyimpangan dan pelanggaran aturan yang saling terkait diantaranya perpanjangan kontrak JICT tanpa izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RUPS dan tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Sehingga terindikasi merugikan negara senilai minimal Rp 4,08 trilyun,” ujar Nova di Jakarta, Rabu (16/1).

Menurutnya, Audit investigatif itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Juli 2017. Selain itu, hasil audit investigatif mengindikasikan bahwa akan jauh lebih menguntungkan bagi Pelindo II dan negara apabila JICT dikelola sendiri, 100% Indonesia. Sebagaimana Pelindo III yang tidak memperpanjang kontrak Dubai di Terminal Petikemas Surabaya.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2015, BPK terbitkan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kasus perpanjangan kontrak JICT. Menurut kesaksian anggota BPK Achsanul Qosasih dalam rapat Pansus DPR tentang Pelindo II pada bulan Desember 2015, audit PDTT tersebut diminta oleh Kementerian BUMN lewat Pelindo II. Disampaikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran aturan namun Hutchison bisa lanjutkan kontrak dengan memenuhi kekurangan pembayaran.

“Seharusnya permintaan audit PDTT diperuntukkan bagi rencana perusahaan yang tercantum dan tidak kontradiktif dengan audit investigatif yang bersifat final atas permintaan Pansus DPR tentang Pelindo II. Sehingga apabila Pelindo II mengikuti hasil audit PDTT tentu akan membuka celah hukum baru. Bagaimana mungkin keputusan besar perpanjangan kontrak JICT tidak ada dalam rencana jangka panjang perusahaan dan tanpa izin konsesi pemerintah, tapi Hutchison bisa melanjutkan kontrak dengan penambahan kekurangan bayar?,” tanyanya.

Dirinya mengingatkan jangan sampai audit PDTT yang terindikasi sebagai hasil pemufakatan pihak-pihak tertentu dan kontradiktif dengan audit investigatif BPK dijadikan dasar hukum perpanjangan kontrak JICT oleh Pelindo II.

“Kami yakin Direktur Utama Pelindo II yang saat ini menjabat Elvyn G Masassya sangat berhati-hati dan tidak akan gegabah dalam memutuskan perpanjangan kontrak JICT dengan berpijak pada audit PDTT yang cacat hukum dalam proses permintaannya dan berlawanan dengan hasil audit investigatif BPK,” terangnya.

Pekerja pelabuhan mendukung penuh Pelindo II untuk menegakkan tata kelola pelabuhan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan berorientasi kepada aturan PerUndang-Undangan dalam kasus kontrak JICT dan juga kontrak TPK Koja yang telah habis pada Oktober 2018.

“Kami juga percaya KPK akan terus bekerja serta tidak akan membiarkan kasus perpanjangan kontrak JICT jalan di tempat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin