Dari kiri ke kanan, Ketua Umum Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Hazris Malsyah, Ketua Umun Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim, Wakil Ketua SP JICT Bayu Saptari dan Sekjen SP JICT Firmansyah bergandengan tangan usai konferensi pers Pekerja Pelabuhan Dukung Pelindo II Tegakan GCG Kasus Kontrak JICT di Jakarta, Rabu (16/1/2019). SP JICT dan FPPI mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil Audit Investigatif kasus perpanjangan kontrak JICT pada 6 Juni 2017. Hasilnya terdapat penyimpangan dan pelanggaran aturan yang saling terkait diantaranya perpanjangan kontrak JICT tanpa izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RUPS dan tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Sehingga terindikasi merugikan negara senilai minimal Rp 4,08 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano