Sejumlah anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) gabungan Korlantas, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan melakukan tkp di lokasi terjadinya kecelakaan tunggal tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto, di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017). Dalam olah TKP ini untuk mengetahui apa penyebab terjadinya kecelakaan terhadap mobil yang ditumpangi oleh Setya Novanto. Sebelumnya sudah dilakukan olah TKP pada malam hari setelah peristiwa kecelakaan itu berlangsung. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akan gelar perkara ketiga kecelakaan kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

“Pekan depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara ketiga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Minggu (26/11).

Halim mengatakan bahwa gelar perkara ketiga untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka pengemudi Hilman Mattauch.

Penyidik kepolisian, kata dia, juga akan membuka seluruh alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat petunjuk hasil visum, dan keterangan tersangka Hilman.

Ia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota yang meneliti kondisi kendaraan.

Halim juga menyebutkan penyidik akan menanyakan penyebab kaca kiri bagian tengah yang pecah.

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (23/11).

Kepada penyidik, Novanto mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya tabrakan.

Novanto menunjukkan luka pada bagian kepala, bahu bagian dalam, dan dahi setelah kecelakaan tunggal itu.

Namun, menurut Halim, Novanto tidak mengetahui luka itu akibat terbentur kaca, pintu bagian dalam, atau kursi kendaraan lantaran langsung pingsan.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik KPK memasukkan nama Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: