Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) gusar dan tak terima dengan tudingan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Osama Muhammad bin Al Shuaibi.

Melalui akun twitternya, Osama menyebut organisasi sayap PBNU, Gerakan Pemuda (GP) Ansor sebagai organisasi sesat.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil menyebut ucapan Osama sebagai fitnah terhadal GP Ansor.

“Osama telah dengan sengaja menyebarkan fitnah dengan menuduh bahwa aksi pembakaran bendera dilakukan oleh organisasi yang dimaksud dengan mengatakan jamaah al munharifah (organisasi yang sesat atau menyimpang),” kata Said Aqil dalam jumpa pers yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Tudingan Osama sendiri berkaitan dengan pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oleh oknum GP Ansor yang memicu aksi protes besar-besaran pada beberapa waktu lalu.

“Massa yang berjumlah lebih dari satu juta berkumpul demi menyatakan persatuan umat Islam merupakan reaksi keras terhadap dibakarnya bendera tauhid oleh seorang dari pihak organisasi sesat menyimpang kurang lebih sebulan yang lalu,” kata Aqil seraya membacakan tweet yang Osama.

Menurut Said Aqil, GP Ansor sudah memberikan sanksi kepada oknum yang telah memabakar bendera tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, Jawa Barat.

“Tindakan tersebut (pembakaran) keluar dan SOP GP Ansor, bahkan kami keluarga Besar NU menyesalkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum GP Ansor mendesak agar Osama segera meminta maaf atas kicauannya di Twitter. Hal ini disampaikannya dalam surat resmi GP Ansor yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin (3/12).

“Kami mengharapkan klarifikasi dari Yang Mulia Dutabesar Kerajaan Arab Saudi atas unggahan tersebut. Organisasi kami telah disebutkan sebagai ‘organisasi yang menyimpang secara aqidah’ dalam materi unggahan,” kata Gus Yaqut dalam surat tersebut, Senin (3/12).

Gus Yaqut bersikeras jika bendera yang dibakar oknum anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser) adalah bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Pemerintah juga telah menyatakan melalui beberapa media massa bahwa bendera tersebut adalah bendera HTI. HTI merupakan suatu organisasi yang menggunakan agama dan simbolnya demi politik dan kekuasaan, serta telah dilarang Pemerintah di Indonesia dan di beberapa negara di kawasan Timur Tengah,” terangnya.

“Baik pelaku pembakaran tersebut, maupun pelaku yang menyelundupkan bendera yang dibakar pada acara kegiatan kami, sama-sama sudah diproses di Kepolisian. Masalah ini telah diselesaikan secara hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan