Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi DPR menggelar rapat harmonisasi revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Setidaknya, ada empat poin yang disepakati oleh seluruh fraksi partai yang hadir, yakni penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Badan Legislasi.

“Terkait empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU. Terkait usulan PKS dalam MKD, semua fraksi sepakat kecuali Gerindra namun semua fraksi setuju, ya sudah berlanjut,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Soal penambahan Pimpinan MPR dan DPR, seluruh fraksi partai yang hadir setuju dengan usulan PDIP untuk menambah satu kursi Wakil Ketua DPR dan MPR. Namun, ketentuan penambahan ini masuk dalam pasal peralihan dari pasal 15 soal kursi Pimpinan MPR dan pasal 84 tentang komposisi Pimpinan DPR.

Supratman menjelaskan usulan revisi UU MD3 masih menjadi inisiatif DPR bukan Baleg. Akan tetapi, dengan adanya kesepakatan penguatan Baleg maka nantinya tiap usulan RUU bisa langsung dibahas.

“Sekarang masih jadi usul inisiatif anggota DPR. Kalau usul inisiatif anggota Baleg yang tadi apakah boleh dibahas di Baleg atau AKD lain. Kita minta kalau ada usul inisiatif bisa dibahas di baleg pembicaraan tingkat 1 bersama pemerintah,” terangnya.

Poin usulan penguatan lembaga Baleg, kata dia, muncul karena adanya kekosongan hukum di Baleg dalam mengusulkan RUU. Selama ini, baleg baru bisa bekerja setelah ada perintah dari MKD. Oleh sebab itu, seluruh fraksi mengusulkan agar pasal 164 direvisi dimana Baleg diberi kewenangan untuk menyusun RUU.

“Dalam isi kekosongan hukum, ini yang usulkan siapa, anggota dan sebagai. Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kita manfaatkan kalau ada hal strategis dan urgent bagi kepentingan bangsa dan negara di baleg bisa diberi kewenangan,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan, hasil harmonisasi ini akan disampaikan ke Pimpinan DPR lalu dibawa ke Rapat Paripurna dan diusulkan untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kemudian, Pimpinan DPR akan menyurati presiden Joko Widodo agar dikeluarkan surat presiden terkait revisi 3 pasal UU MD3.

Surat presiden akan dibacakan di paripurna untuk disepakati pembentukan panitia kerja atau panitia khusus revisi UU MD3. Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke Pimpinan DPR lagi untuk diproses. Kemudian dibacakan di Rapat Paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.

Supratman menilai pembahasan revisi UU bersama pemerintah akan dilakukan secara cepat karena pasal yang dibahas tidak banyak.

“Kami harap setelah masa sidang akan datang dibuka dan segera disetujui jadi inisiatif DPR. Mekanisme meski hanya revisi terbatas namun harus ikuti mekanisme pembuatan UU,” pungkasnya.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs