Jakarta, Aktual.com – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan guru les bernama Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di laman media sosial.

Asteria ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto Presiden di sejumlah media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

“Adapun peristiwa ini dilakukan melalui media sosial, yakni oleh tersangka AF tanggal 26 Juni 2019 dengan cara mengunggah di laman facebook-nya dan media sosial lain milik yang bersangkutan,” kata Budhi ditulis Jumat (12/7).

Kemudian, pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelangggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: