Purwokerto, Aktual.com – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan bahwa dalam penanganan kasus korupsi ke depan harus ada politik hukum yang harus lebih menggigit.

“Dengan pidana yang terlalu ringan ini, saya kira KPK harus berpikir melompat. Artinya, tuntutannya lebih tinggi karena rupanya efek jera ini juga belum menjadikan pengingat, masih terus, itu ‘kan berarti hukum belum sebagai faktor perubahan sosial sehingga aspek hukum harus dimaksimalkan,” kata, Senin (21/1).

Selanjutnya, kata Hibnu Nugroho, dari putusan yang dilakukan harus diikuti dengan tata kelola. Begitu ada masalah, pencegahan harus masuk dan tata kelola harus diperbaiki. Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya sinergi antara penegak hukum dan Kementerian Keuangan.

Seharusnya, lanjut dia, ketika penegak hukum menemukan masalah, Kementerian Keuangan langsung masuk untuk menelusuri kesalahannya di mana.

“Ini saya kira belum terintegrasi. Begitu ada masalah hukum, penegak hukum yang masuk. Ini ‘kan suatu yang enggak pas, sebagai penegak hukum tetapi ada tugas-tugas pencegahan,” kata penyuluh antikorupsi tingkat utama itu.

Rekomendasi dari KPK dan/atau dari Kejaksaan Agung, kata dia, harusnya masuk ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembenahan dalam tata kelola keuangan dan sumber daya manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid