Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Ardiyanto Hafis menduga di Kementerian Keuangan telah menghambat atas putusan eksekusi kasus No.523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2013.

Terlebih, dari penelusuran IACS, Senin (19/3) yang menanyakan kelanjutan surat dari kuasa hukum ahli waris RM.Wahjoe A.Setiadi yang diajukan Kemenkeu diarahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu.

“Kami diterima Kasie biro Hukum DJKN Joko. Dia bilang suratnya sudah masuk ke biro hukum DJKN sejak tahun 2013, Surat dari Komnas HAM tentang pelanggaran HAM jika tidak melaksanakannya juga sudah diterimanya,” ungkap Ardi, menceritakan pertemuan tersebut.

Kemenkeu, lanjut Ardi sebagaimana disampaikan Joko, berkomitmen melaksanakan putusan tersebut. Tapi tidak tepat kalau Kemenkeu yang membayarnya. Harusnya ke BPN dan Pemprov.

Sebetulnya, jelas Ardi, jika biro hukum DJKN Kemenkeu membaca surat yang dikirimkam kuasa hukum RM Wahjoe itu sudah jelas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid