Sukabumi, aktual.com – Oknum guru berinisial SA (55) yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual terhadap delapan siswinya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 yahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Selasa (20/11).

Menurutnya, hingga saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota sudah memeriksa 11 saksi dengan delapan diantaranya merupakan korban yang seluruhnya merupakan siswi SD.

Modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi bejat kepada anak didiknya sendiri dengan menyuruh korban ke toilet dan sesampainya di dalam toilet pelaku kemudian mencabuli dan melecehkan korban.

Awalnya oknum guru yang sudah berstatus PNS tersebut beralasan melakukan tindakan itu karena merasa sayang, namun setelah diperiksa polisi tersangka kemudian mengaku khilaf. Polisi pun sudah mengamankan barang bukti seperti empat stel seragam olah raga dan satu stel seragam SD warna merah.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru PNS tersebut. Kami pun mengimbau kepada orang tua pelajar jika ada anaknya yang diduga menjadi korban segera melaporkan,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah ada salah satu korban yang mengaku kepada orang tuanya telah dicium dan mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum gurunya yang kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Mendapatkan laporan itu polisi bertindak cepat dengan menangkap dan memeriksa SA.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: