Berdasarkan data OJK, hanya 10% masyarakat mengerti keuangan syariah. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mendeteksi adanya potensi penarikan dana simpanan nasabah secara besar-besaran, menyusul gangguan terhadap stabilitas keamanan domestik dan ekonomi dalam beberapa waktu terakhir.

“Tidak ada itu, semua dalam kondisi baik,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Instabilitas keamanan dan ekonomi yang dimaksud adalah maraknya aksi teror, dan juga tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang terus berlanjut hingga menyentuh level depresiasi 4,53 persen hingga 21 Mei 2018 (year to date/ytd).

Penarikan simpanan di bank juga dinilai bisa terjadi dengan maraknya seremonial politik, Pemiihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun ini.

OJK masih optimistis perbankan dapat menyalurkan fungsi intermediasinya sesuai target pertumbuhan kredit di Rencana Bisnis Bank (RBB) sebesar 12,22 persen (yoy).

Adapun menurut data OJK, per Maret 2018, terdapat perlambatan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi 7,66 persen (year on year/yoy) dibanding Februari 2018 yang sebesar 8,44 persen (yoy). Wimboh mengklaim penurunan itu karena investor melakukan penyesuaian ulang portofolio investasi, termasuk di instrumen pendanaan perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid