Jakarta, Aktual.com – Nasabah PT Brent Ventura dan PT Brent Securities meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil tindakan atas lambannya pengembalian dana sejumlah Rp 859 miliar yang disetor oleh kreditur terhadap kedua perusahaan itu.

Sebab, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus PKPU pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur.

“Kami butuh kepastian soal pengembalian uang Kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejalasan,” ujar dalah satu debitur Brent Securities, Hartono pada Senin (21/1)..

Minimal, lanjut Hartono, para nasabah atau kreditur mengetahui motif dan lairnya uang yang disetor kepada Brent Ventura maupun Brent Securities.

Hartono menduga, adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan kedua perusahaan investasi itu. Makanya, Hartono bersama kreditur lainnya berencana melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid