Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, kriminalisasi terhadap penegak hukum yang sedang bekerja merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.

“Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata dia di Bengkulu, Jumat (11/12).

“Apalagi jika orang yang bermasalah hukum yang sedang disidik tersebut merupakan ‘orang kuat’. Dan kemudian penegak hukumnya dikriminalisasi,” katanya.

Novel tidak mau berspekulasi atas kasus hukum yang sedang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap instansi penegakan hukum, yakni KPK. “Cuma saya juga tidak bisa memandang bahwa ini bentuk kriminliasasi terhadap diri saya sendiri,” ujar dia.

Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis malam 10/12 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap.

Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu