Sampang, Aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Jawa Timur KH Buchori Maksum, mengkritik regulasi penggunaan pengeras suara di masjid dan meminta pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan tersebut.

“Banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang terkait ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla sebagaimana edaran Menteri Agama itu,” kata KH Buchori Maksum di Sampang, Senin (10/9).

Ketua MUI Sampang mengemukakan hal itu menanggapi surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.

Menurutnya, pengaturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid tersebut harus dievaluasi dan tidak bisa diterapkan begitu saja.

“Masyarakat di Sampang dan umumnya di Indonesia, merupakan warga Muslim. Sejatinya, keberadaan azan dan lantunan ayat suci Al-quran ditunggu-tunggu serta sebagai tanda memasuki waktu sholat,” ujar Kiai Buchori.

“Kami kira, turunnya surat edaran aturan penggunaan pengeras suara dari Kemenag ini harus dievaluasi, sebab tindakan ini terlalu berlebihan, ” katanya.

Buchori menuturkan, pengaturan pengeras suara di masjid sangat tidak tepat, bahkan dinilai bertentangan dengan ajaran agama. Pasalnya, azan memang dianjurkan untuk dikeraskan. Selain itu, lantunan bacaan Al-quran diutamakan dengan nada yang keras dan merdu, sehingga aturan ini sangat kontradiktif dengan kebudayaan dan tradisi masyarakat Islam pada umumnya.

“Sampai saat ini, kami dari MUI Sampang memang belum memutuskan untuk menerima atau menolak, atas aturan penggunaan pengeras suara di masjid ini, saat ini kami masih mau bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya secara pribadi menolak keras dan tidak setuju dengan aturan penggunaan pengeras suara tersebut, namun secara kelembagaan masih menunggu hasil keputusan bersama, karena harus dilakukan pengkajian dari berbagai aspek, baik sisi manfaat dan mudharatnya serta eksistensi ajaran agama ke depannya.

Menanggapi itu, Kasi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang H. Holil mengaku belum mendapat surat edaran resmi dari Kemenag, namun demikian, pihaknya berjanji akan melaksanakan keputusan pemerintah pusat, tak terkecuali aturan penggunaan pengeras suara di masjid tersebut.

Holil mengatakan, sebelum aturan itu diedarkan, tentunya Kemenag pusat sudah melakukan proses pengkajian yang mendalam. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak. Manakala surat edaran resmi turun, pihaknya tinggal menyosialisasikan dan melakukan pengawasan di sejumlah masjid terkait penggunaan pengeras suara.

“Kami pasti melaksanakan keputusan pusat, tapi saat ini, kami masih menunggu surat edaran yang resmi turun,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: