“Kami menduga PCP memilih untuk menggunakan sistem hukum untuk berkilah demi menunda kewajiban hukum mereka,” paparnya.

Untuk diketahui bahwa PCP mengajukan gugatan hukum terhadap Molucca, Bank Permata dan sejumlah pejabat perusahaan sebagai upaya untuk mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa proses pengalihan utang PCP dari Bank Permata ke Molucca tidak sah.

“Pengalihan piutang dengan mekanismecessie adalah praktik yang sah dan wajar antara pemberi pinjaman domestik dan internasional,” ujar Kalesta.

“Sebenarnya ini adalah kasus yang sangat sederhana. PCP mencoba membuat proses transaksi pinjaman ini seolah lebih rumit, ditambah lagi upaya mereka untuk mengabaikan peraturan dan hukum perbankan di Indonesia.”

Bank Permata awalnya memberikan pinjaman kepada PCP dalam bentuk modal kerja dengan jaminan pada tahun 2013 untuk pembangunan pabrik kertas baru mereka di Subang, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh: