Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan untuk menolak eksepsi Termohon dan Terkait untuk seluruhnya, serta menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Demikian putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman pada Kamis (27/6) dan tepat pukul 21.17 WIB palu sidang diketuk oleh Ketua MK yang menandakan berakhirnya proses sidang Sengketa Pilpres yang dimulai sejak tanggal 14 Juni 2019.

“Menolak Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait untuk seluruhnya, serta menolak Permohonan Pihak Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK mewakili 9 Hakim MK saat hendak menutup sidang di Gedung MK, Jakarta.

Dengan demikian pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pemenang Pilpres 2019, dan akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan