Bandung, Aktual.com – Pihak kepolisian telah menetapkan pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid, Uus Sukmana sebagai tersangka. Namun, polisi menyebut Uus belum ditahan.

“Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Umar Surya Fana, Jumat (26/10).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombers Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan, pihaknya tidak dapat menahan Uus karena sudah sesuai dengan Pasal 174 KUHP.

“Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu,” katanya.

Pasal 174 KUHP sendiri berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900”.

Di tempat lain, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto berdalih, pemberian status tersangka ini disebabkan Uus membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid.

Bendera itu disebutnya sebagai bendera HTI sehingga Uus dianggap sebagai pengganggu perayaan Hari Santri Nasional di lapangan Limbangan, Garut, Senin (22/10) lalu.

“Uus sengaja ingin mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah Saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya,” kata Arief.

Arief justru membenarkan pembakaran tersebut dengan alasan bendera yang dibawa Uus adalah bendera HTI.

“Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI,” jelas Arief.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan