Jakarta, Aktual.com – Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) merasa kecewa atas Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak semua nota keberatan yang diajukan oleh 30 feedlot (pelaku perusahaan penggemukkan sapi) dalam upaya hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) nomor 10/KPPU-I/2015.

Direktur Eksekutif Gapuspindo, Joni Liano merasa pertimbangan hakim hanya menelan mentah-mentah dalil-dalil dari KPPU, tanpa memeriksa dan mempertimbangkan secara seksama dan detil atas setiap dalil dan bukti yang ada dalam berkas perkara termasuk yang diajukan oleh para feedloter.

“Seharusnya Majelis Hakim secara teliti dan detil memeriksa atas setiap dalil, fakta dan bukti-bukti dalam perkara ini. Namun demikian, sebagaimana yang dinyatakan Majelis pada saat mengeluarkan Putusan, Majelis menyatakan tidak membahas satu persatu bukti yang ada dalam berkas perkara. Hal ini menunjukan Hakim telah lalai dalam memeriksa dan memutus perkara ini terkait dugaan pengaturan penjualan sapi dan/atau daging sapi,” katanya yang diterima Aktual.com, Selasa (15/8)

Dia yakni apabila Majelis Hakim secara sungguh-sungguh memeriksa perkara ini, maka seharusnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan tidak cukup bukti terkait dugaan pengaturan pasokan sapi.

“Jika melihat kenyataan dilapangan bahwa tidak ada pengaturan produksi dalam perkara ini, karena produksi ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini sesuai dengan kesaksian Kemendag dalam persidangan bukan pelaku usaha. Fakta tersebut secara jelas menunjukan bahwa Putusan KPPU sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dasar fakta dalam membangun tuduhannya,” ujarnya.

Kemudian dia merasa di persidangan, majelis hakim hanya mempertimbangkan dalil dari KPPU dan hanya mengulang putusan dari majelis komisi KPPU, majelis hakim PN Jakpus dalam mengambil keputusan juga tidak mempertimbangkan dalil keberetan para perusahaan (feedloter). Padahal tujuan melakukan banding ke PN Jakpus untuk mencari keadilan yang tidak didapat di KPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby