Cawapres nomor urut 01 K.H. Ma'ruf Amin mengikuti Debat Capres Putaran Ketiga di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat Capres Putaran Ketiga yang menampilkan kedua Cawapres tersebut bertemakan Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan serta Sosial dan Kebudayaan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com  – Salah satu dalil permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden yang diajukan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) adalah berkaitan dengan masih menjabatnya Cawapres KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, pada saat pencalonan dan pemilihan berlangsung.

Pasalnya, BSM yang merupakan anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BNI Syariah merupakan anak perusahaan PT BNI (Persero) Tbk, yang menurut Tim Kuasa Hukum BPN sebagai sebuah BUMN, sehingga KH Ma’ruf Amin melanggar Pasal 227 Huruf p UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, karena masih berstatus sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. Oleh sebab itu, mereka memohon MK mendiskualifikasi Paslon 01 karena melanggar ketentuan persyaratan tersebut.

Juru bicara sekaligus Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Asrul Sani, menyatakan BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung, dengan memisahkan kekayaan negara. Sehingga, BSM yang pemegang sahamnya bukan Negara, tetapi Bank Mandiri dan Mandiri Sekuritas, BSM bukanlah BUMN. Pernyataannya tersebut disampaikan dengan mengacu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Demikian halnya dengan Hendry Julian Noor (FH UGM) di Harian Kompas (18/06/2019) menyatakan dalam menilai BUMN yang paling tepat adalah dengan UU BUMN dan UU PT. Hendry berpendapat BSM dan BNI Syariah bukan merupakan BUMN, dan tidak termasuk dalam 115 BUMN yang terdapat dalam laman resmi Kementerian BUMN. Oleh karenanya, KH Ma’ruf Amin tidak ada keharusan untuk menaati Pasal 227 Huruf p UU Pemilu, karena kedua anak perusahaan BUMN tersebut bukan BUMN.

Jika BSM dan BNI Syariah bukan BUMN, tetapi swasta, apakah kepada kedua anak perusahaan BUMN dapat dikenakan UU Keuangan Negara?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tampaknya mudah, namun dapat berdampak luas, khususnya terhadap penegakan hukum yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum.

Begitu banyak kasus dan putusan tindak pidana korupsi (tipikor) di anak perusahaan BUMN, baik yang telah maupun sedang “dijerat” UU Tipikor dengan menggunakan argumen perluasan keuangan dan kerugian negara di mana pun yang berasal, bersumber, dan diperoleh negara.

Dian Puji Simatupang, dalam disertasinya pada 2011 menyatakan, “perluasan ruang lingkup keuangan negara yang dianut dalam UU Tipikor dan UU Keuangan negara cenderung menimbulkan ketidakpastian terhadap batasan hak dan kewajiban negara dan BUMN, serta badan usaha yang memperoleh sumber daya keuangan dan kekayaan yang berasal dari negara. Akibatnya, suatu saat pasti akan terdapat ketidakpastian dan inkonsistensi dalam bentuk konflik regulasi, konflik wewenang, dan konflik norma, baik penerapan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan BUMN, sehingga situasi tersebut akan memperumit penegakan hukum dan pengelolaan perusahaan yang sehat.”

Salah satu kasus Tipikor yang dihadapi anak perusahaan BUMN dan telah diputus misalnya, dalam kasus Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, mengenai Akuisisi Blok BMG Australia yang telah divonis PN Tipikor Jakarta pada 10/06/2019. Karen dinyatakan terbukti telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp568,066 miliar, dituduh memperkaya perusahaan ROC Ltd., dan melakukan investasi tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan tanpa adanya uji tuntas (due diligence).

Dalam dakwaan dan putusan kasus Karen Agustiawan, jelas dinyatakan tindakan yang dilakukan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai anak perusahaan BUMN ada keterkaitannya dengan BUMN dan keuangan negara, sehingga perbuatan yang dilakukannya tersebut menjadi kerugian negara c.q. Pertamina qq Pertamina Hulu Energi.

Bunyi dakwaan dan putusan pengadilan sebagaimana demikian sebagian besar terjadi dan dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap anak perusahaan BUMN dan putusan pengadilan yang selalu menyatakan, sepanjang terdapat aliran keuangan negara di dalamnya, suatu sektor keuangan negara tetap dianggap sebagai keuangan negara. Bahkan Penjelasan Umum UU Tipikor menjelaskan penyertaan modal negara yang mengalir ke dalam badan usaha apapun merupakan keuangan negara.  Bahkan, naskah RUU BUMN yang diusulkan DPR, isinya mengubah definisi BUMN termasuk di dalamnya adalah anak perusahaan BUMN.

Apabila mendasarkan pada persepsi aparatur penegak hukum, sebagian besar putusan pengadilan, dan politik hukum DPR tersebut, dalil yang diajukan BPN Prabowo-Sandi menjadi sangat rasional dan berdasarkan hukum bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan keuangan negara. Sehingga sangat mengherankan ketika pihak DPR yang pengusul RUU BUMN dan beberapa pakar seolah-olah berbalik menyatakan BUMN hanya BUMN, anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN dan keuangan negara.

DPR dan pemerintah seakan-akan diam ketika beberapa karyawan dan pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN dipidanakan karena alasan termasuk BUMN dan keuangan negara, sehingga seakan-akan ketika ada kepentingan politik elit politik tertentu berteriak, tetapi ketika menyangkut kepentingan karyawan dan pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN yang dikriminalisasi atas perbuatan perusahaan yang beritikad baik, DPR dan pemerintah seakan tidak mempedulikannya, dan bahkan mendiamkan kriminalisasi dilakukan atas nama penegakan hukum.

Dalam kasus Karen Agustiawan, jelas anak perusahaan Pertamina yang melakukan tindakan koprorasi tidak pernah sama sekali memperoleh keuangan  yang berasal, bersumber, dan diperoleh negara. Tidak ada juga aliran uang Pertamina sebagai BUMN yang digunakan dan bahkan tidak pernah mempengaruhi keuangan dan neraca kekayaan Pertamina sebagai BUMN.

Karen Agustiawan dalam pledoinya menyatakan, “Yang mulia Majelis Hakim, kalau tidak ada Modal Awal dan Penambahan Modal dari pemerintah yang dialokasikan dalam APBN setiap tahunnya, lantas dimana letak dakwaan merugikan keuangan negara?,” kata Karen. Menurutnya, kalau induknya saja (Pertamina) tidak pernah menggunakan APBN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai sebuah BUMN, apalagi PT PHE yang hanya sebuah anak perusahaan.

Penekanan pada aspek merugikan keuangan negara ini menjadi dipersoalkan Karen Agustiawan, karena tidak ada penyertaan negara langsung maupun tidak langsung kepada PT PHE sebagai anak perusahaan BUMN, sehingga muncul kejanggalan di mana letak merugikan keuangan negara cq BUMN tersebut?

Kembali pada soal status hukum BSM dan BNI Syariah yang kemudian oleh beberapa anggota DPR yang justru pengusul RUU BUMN yang diperluas, dianggap bukan BUMN, maka demikian halnya Pertamina Hulu Energi juga seharusnya jelas dan tegas bukan dan tidak termasuk BUMN dan apalagi keuangan negara, sehingga lantas tidakkah Pemerintah “wajib” mengingatkan dan merehabilitasi hukum kepada karyawan dan pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN yang beritikad baik untuk tidak dijerumuskan dalam perkara tipikor karena dianggap merugikan keuangan Negara, karena tidak ada penyertaan negara secara langsung maupun tidak langsung dan BUMN juga tidaklah termasuk keuangan negara karena statusnya yang telah menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.

Perdebatan soal anak perusahaan BUMN ini menjadi menarik karena menjadi salah satu syarat sah tidaknya pasangan calon menjadi pemimpin negara, dan apakah Mahkamah Konstitusi akan mengikuti teori hukum yang menyatakan anak perusahaan BUMN bukan BUMN dan akhirnya bukan keuangan negara pula, yang tentu akibatnya akan menjadi dalil baru bagi karyawan dan pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN yang beritikad baik untuk mengajukan upaya hukum atas putusan pidananya. Atau Mahkamah Konstitusi  akan mengikuti praktik aparat penegak hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menyatakan anak perusahaan atau badan usaha apapun juga merupakan keuangan negara, yang tentu akibatnya sangat politis.

Mari kita tunggu…

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan