Menpora Imam Nahrawi didampingi Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga yang membahas Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2017, dan meminta penjelasan Menpora terhadap berbagai temuan BPK, utamanya terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut surat imbauan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia yang dikeluarkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Rabu (30/1).

“Alhamdulillah, surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhan yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wassalamualaikum,” demikian pesan tertulis Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto kepada media di Jakarta, Jumat (1/2).

Pada Rabu (30/1), Menpora Imam Nahrawi menandatangani surat imbauan bernomor 1.30.1/MENPORA/I/2019 tentang aktivitas menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film. Surat itu ditujukann kepada para pengelola bioskop di Tanah Air.

“Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air, dengan ini kami mengimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film,” demikian isi surat imbauan itu.

Surat imbauan itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Artikel ini ditulis oleh: