Mendikbud Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komite III DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1). Raker itu membahas persiapan pelaksanaan ujian nasional dan program kerja Kemendikbud tahun 2017. ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Sumbawa Barat, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) H. Muhadjir Effendy, mengingatkan para kepala sekolah berstatus negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer, karena melanggar peraturan pemerintah.

“Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007,” kata Mendikbud H. Muhadjir Effendy, di Taliwang, ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/10).

Muhadjir menyampaikan larangan tersebut di hadapan Bupati Sumbawa Barat H. W. Musyafirin, dan ratusan kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Ia mengatakan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah.

Jumlah guru honorer di sekolah negeri yang harus diselesaikan sebanyak 736.000 dari 2.021.000 orang yang direkrut oleh kepala sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Pemerintah, kata Muhadjir, sudah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil pada 2007. Kebijakan tersebut diikuti dengan larangan mengangkat guru honorer, namun faktanya masih ada yang merekrut dengan alasan kekurangan guru.

“Memang ada sekolah yang merekrut karena banyak guru yang pensiun dan ada kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Pada 2018, kata Muhadjir, pemerintah akan merekrut sebanyak 112.000 guru pegawai negeri sipil. Para guru honorer bisa mengikuti tes, namun usia maksimal 35 tahun. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Ia mengatakan untuk guru honorer yang usianya di atas 35 tahun akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tetap harus mengikuti tes sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.

“Gaji guru PPPK juga dari APBN sama dengan guru PNS. Bedanya tidak dapat pensiun saja. Tapi pintar-pintar nabung saja untuk biaya hidup saat pensiun,” ucap Muhadjir.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: