Bahkan sudah masuk tahap lebih lanjut. Lembaga antikorupsi itu memastikan mengincar pengusaha atau debitur penerima SKL tersebut. Johan Budi SP selaku juru bicara KPK ketika menyatakan, penyelidikan ini sebenarnya KPK berkaitan dengan kewajiban dari pengusaha yang menerima SKL.

Dia menjelaskan, sebelum pemberian SKL itu harusnya para debitur menyelesaikan yang menjadi kewajiban mereka. “Kan ada beberapa debitur yang terima SKLĀ  BLBI itu. Jadi bukan kebijakan SKL-nya yang kita selidik, tapi proses terhadap pemberian SKL untuk debiturnya. Terus yang diselidiki itu adalah apakah dalam konteks pemenuhan kewajiban itu ada tindak pidana korupsinya apa nggak,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (11/6/13).

Penyelidikan ini juga untuk melihat apakah kewajiban para debitur sudah sesuai atau tidak. Karena ternyata menurut KPK ada beberapa hal yang janggal. Dalam melakukan penyelidik itu, pihak KPK pun telah memintai keterangan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Pemeriksaan itu dibutuhkan karena ada informasi atau keterangan yang ingin diperoleh dari Sukardi.

KPK pun sudah memintai keterangan dari beberapa pihak di antaranya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan NasionalI Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie dan Boediono ketika menjabat sebagai wakil presiden era SBY.

Pengungkapan kasus oleh dua pimpinan KPK ketika itu pada akhirnya adalah sama-sama secara mendadak dijerat oleh pasal pelanggaran hukum. Uniknya lagi, polisi ketika itu telah menyita berkas kasus BLBI dari meja Antasari dan Samad.