Rizal Ramli merasa aneh dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) di era Presiden Megawati Soekarnoputri. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Babak baru kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia membuka tabir kontak pandora yang selama ini terkemas rapih dari lintas rezim.

Apalagi, kasus penyaluran Rp 144,5 triliun untuk 48 bank tersebut bermasalah dan sudah diselidiki cukup lama. Lamanya pengungkapan kasus ini pun akhirnya  menemukan titik terang. Penggunaan dana BLBI oleh bank-bank penerima BLBI ditemukan penyimpangan sebesar Rp 84 triliun.

Dari audit yang dilakukan oleh BPK, nilai komersial jaminan BLBI hanya sebesar Rp 12,34  triliun atau hanya 9,54 persen dari total BLBI yang di cessiekan dari BI kepada pemerintah dalam hal ini BPPN.

Berdasarkan temuan hasil audit BPK, pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan instruksi Presiden Nomor 8  tahun 2002.

Sementara dalam menyelesaikan permasalahan BLBI maka 16 bank lainnya seperti BCA, BUN, SURYA, RSI, BUDI, DANAHUTAMA, YAMA, MASHILL, BAJA, BUMI RAYA, PAPAN SEJAHTERA, HASTIN, SEWU IN, BNN, INDOTRADE dan SANHO walaupun bank-bank tersebut dianggap sudah melaksanakan kewajiban pemegang saham melunasi hutang hutangnya kepada BPPN, tetap harus menjadi perhatian KPK.