Sejurus kemudian, pihak Kepolisian lantas melakukan take down video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Korps seragam coklat itu pun kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas di antaranya MUI, PCNU dan Banser pun memberikan klarifikasi atas kasus tersebut. Dari situ lantas diamankanlah tiga orang pelaku.

Selang tiga hari kemudian, Rabu 24 Oktober 2018, Kepolisian daerah Jawa Barat langsung menyimpulkan bahwa bendera yang dibakar anggota Banser tersebut merupakan milik HTI. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Umar Surya Fana, mengklaim telah mendapatkan alat bukti jika yang dibakar itu merupakan bendera HTI.

” Seperti yang kami sampaikan di awal terserah yang lain mau bilang ini bendera ini bendera itu. Gak percaya bendera HTI nanti saja dibuktikan,” kata dia, dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Jabar, Rabu (24/10/2018).

Ketiga pelaku tersebut pun kini masih berada di Garut dan statusnya sebagai orang bebas tidak terkena delik hukum.”Hanya yang bersangkutan meminta untuk tinggal di Polres Garut karena terkait keamanan,” ujarnya.

Polisi Tangkap Pengibar Bendera

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby