Anggota Mapolres Bogor memperlihatkan tumpukan e-KTP saat konpers mengenai KTP elektronik tercecer di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (28/5). Saat ini KTP elektronik yang tercecer sebanyak satu dus dan seperempat karung itu dijadikan barang bukti oleh Kepolisian Resort Bogor. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti adanya isu dugaan jual beli E-KTP atau KTP elektronik secara bebas dan hal tersebut sangat disesalkan bila terjadi.

“Ini kejadian luar biasa, dokumen negara bisa beredar di pasaran secara bebas,” kata Mardani Ali Sera di Jakarta, Jumat (7/12).

Menurutnya, hal tersebut sudah sampai level berbahaya karena berdasarkan investigasi salah satu media massa, blangko KTP-E merupakan asli sesuai yang dikeluarkan dukcapil.

Politisi PKS itu menyatakan, harus ada audit terhadap proses pembuatan KTP, mulai dari pemerintah, sampai vendor yang mengerjakan proyek ini.

“Pemerintah melalui BPK atau auditor independen harus segera mengaudit dan menangani secara serius, ayo rakyat juga harus ikut mengkritisi,” katanya.

Mardani mengemukakan bahwa Komisi II DPR RI akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan mengenai permasalahan tersebut.

Sebagaimana diwartakan, Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait dugaan jual-beli blangko KTP-E secara daring.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan E-KTP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga belum menerima laporan terkait penjualan blanko KTP elektronik secara daring dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan menyebutkan sistem pengamanan KTP elektronik jebol terkait kasus jual beli blangko KTP elektronik.

“Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang di terima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, KTP elektronik tidak bisa dicetak sembarang tempat, karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan