Aktual.com – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi DKI Jakarta, Sansoto dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara. Pemamggilan sebagai tindak lanjut pelaporan ketua DPC Demokrat Jakut soal penggelembungan suara salah satu Caleg. 
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo menyampaikan pada prinsipnya Bawaslu menerima laporan tersebut sebagai bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). 
“Tentu laporan itu akan kita kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil, kalau sudah memenuhi tentu kita tindak lanjuti dengan klarifikasi,” ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5). 
Untuk itu, Bawaslu Jakarta Utara melakukan klarifikasi dengan memanggil ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Sansoto. Namun, pemanggilan itu, tidak dihadiri oleh Santoso. 
“Ya akan kita panggil ulang saja yang bersangkutan,” ujar Benny. 
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Zulkarnaen melaporkan 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jakut. Salah satu dugaan pelanggaran itu yakni penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan oknum petugas KPU Jakarta Utara. 
“Ada Caleg yang mengambil atau menggelembungkan suara dan memindahkan suara, dari partai maupun para Caleg yang lain, maka ini yang saya laporkan kepada Bawaslu,” Zulkarnaen, di Bawaslu Jakut. 
Ia menambahkan, penggelembungan suara dan pencurian data saat rekapitulasi tingkat KPU Kota diduga dilakukan secara sengaja yang suruh oleh seseorang yang diduga oknum Caleg. 
Sementara terpisah, salah satu Calon Anggota Legislatif DPR RI daerah pemilihan Jakarta Utara dari partai Demokrat, Krisna Murti menyampaikan, langkah yang dilakukan oleh DPC Demokrat melaporkan kecurangan tersebut sudah tepat. 
Ia juga melihat banyak keganjilan hasil suara mulai dari hitungan C1 tidak sama dengan DAA1. “Lalu suara Caleg lebih besar dari suara partai, padahal mas AHY turun kampanye di Jakut,” kata Krisna.

Artikel ini ditulis oleh: