Jakarta, Aktual.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan bahwa sesuai amanat konstitusi, seorang tokoh tidak dapat menjabat pimpinan dalam suatu institusi pemerintahan lebih dari dua kali, baik berturut-turut maupun tidak.

“Mengapa kita membatasi, karena kekuasaan itu harus dibatasi lingkup maupun waktunya,” kata Mahfud ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (28/2), terkait peraturan hukum mengenai jabatan dalam kepemerintahan.

Mahfud menjelaskan kepala daerah maupun pemerintahan tetap dihitung dua kali menjabat, kendati seseorang tersebut menjabat dengan periode masa jabatan yang tidak berurutan.

“Kedua, di dalam dokumen diskusi-diskusi di MPR masih terbukukan, maksudnya memang dua kali itu berturut-turut atau tidak berturut-turut. Tetapi silakan nanti MK memberi tafsir kalau memang akan ada yang mengajukan kepada MK, itu kita hormati wewenang dan hak konstitusional MK,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (26/2) menilai syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.

Hal itu disampaikan Tjahjo terkait polemik mengenai apakah Wapres Jusuf Kalla dapat maju kembali sebagai calon pendamping Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

Jusuf Kalla pernah menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009.

UUD 1945, yang telah diamandemen, pada pasal 7 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: