Polri menangkap Hatta Taliwang dan menetapkan sebagai tersangka. (ilustrasi/aktual.com)
Polri menangkap Hatta Taliwang dan menetapkan sebagai tersangka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan Aktivis Senior Hatta Taliwang dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan terhadap mantan anggota DPR ini lantaran yang bersangkutan telah memposting ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menyebut penangkapan Hatta berkaitan dengan 11 orang yang lebih dulu diamankan. Di mana kesebelas orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan makar dan pelanggaran UU ITE.

“Namun ini masih tersangkut paut kegiatan yang bersangkutan di kelompok atau dari tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan. Jadi ini ada rangkaian-rangkaian sebelumnya,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Meski begitu manurut dia pasal yang menjerat Hatta berbeda dengan para tersangka makar. Hatta disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE Tahun 2008.

“Dimana yang bersangkutan menyebar informasi postingan melalui media sosial sebuah ujaran yang dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA. Artinya yang bersangkutan melanggar UU ITE,” ujar dia.

Kata Martinus, sampai sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hatta. Penyidik, kata dia, memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan penahanan terhadap Hatta.

“Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksan dan menentukan ditahan apa tidak,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan tersangka. Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Dari sebelas tersebut, sudah delapan tersangka yang dipulangkan.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan