Gedung Mahkamah Agung (MA).

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU 20/2018. Selain itu, MA juga membatalkan Pasal 60 huruf J PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Singkat kata, MA membolehkan mantan napi korupsi maju sebagai Caleg dalam Pemilu tahun depan. Hal ini dipastikan oleh Juru Bicara MA, Suhadi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/9).

“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, 13/9 kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Suhadi.

Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.

Suhadi menerangkan, kedua PKPU itu dinilai bertentangan peraturan yang berada di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, disebutkan,“bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Tidak berhenti di situ, MA juga menganggap materi PKPU 20/2018 dan PKPU 26/2018 bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

“Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan. Namun, salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan