Gedung Kejagung Jakarta
Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan mengembangkan kasus pengalihan lahan barang rampasan dan sita eksekusi milik koruptor Hendra Rahardja, di Jatinegara, Jakarta Timur. 
“Kita lihat saja nanti fakta di persidangan nanti,” kata Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin saat ditemui, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/2). 
Sementara ini, lanjut mantan Jaksa penyidik pada KPK itu, pihaknya masih fokus kepada perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga merugikan negara Rp32 miliar lebih. 
“Fokus kita kepada perkara pengalihan lahan barang rampasan dan sita eksekusi tersebut,” sambung Turin, mantan Kajari Jaksel, yang juga Jaksa Penuntut Umun (JPU) kasus tersebut. 
Berkas perkara pengalihan atau penjualan barang rampasan dan sita eksekusi milik Alm Hendra Rahardja beberapa hari ke depan akan disidangkan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pelimpahan perkara tersebut sudah dilakukan pekan lalu atas nama terdakwa Chuck Surgosumpeno dalam kapasitas Ketua Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi, Ngalimun (Mantan Kasie Datun Kejari Jakarta Pusat) dan Zainal Abidin (Notaris). 
Satu tersangka lain atas nama Albertus Sugeng Mulyanto (Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati-CSL) masih buron, tapi sudah diketahui keberadaannya.
Lahan Lain di Jabotabek
Meski demikian, saat disinggung soal lahan lain milik terpidana alm Hendra Rahardja, Turin tak menjawab langsung tentang objek-objeknya seperti sebuah perumahan elit, di Kawasan Jatinegara tersebut. 
“Hanya kuat dugaan masih ada lahan lain, di kawasan Jabotabek yang juga bermasalah seperti ini (Jatinegara),” ucap Turin yang kini menjabat Koordinator, di Pidana Khusus, Kejagung itu. 
Dari beberapa sumber dan pelacakan, diduga masih ada lahan milik Hendra yang sudah berpindah tangan, mulai di Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang. 
Dari catatan, dalam perkara tindak pidana korupsi Hendra yant diadili secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) baru Rp200-an miliar dari kewajiban membayar pengganti Rp1 triliun lebih.
Sedangkan, pada kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum diketahui, karena sudah masuk ranah Tim Likuidasi Bank BHS, seiring dibubarkannya lembaga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 
Hingga kini belum ada penjelasan barapa uang negara yang sudah dikembalikan dari kejahatan BLBI. Uang BLBI yang dikucurkan kepada sekitar 48 perbankan sebanyak Rp144 triliun. 

Artikel ini ditulis oleh: