Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. 
Bersama Bowo, anak buahnya yang bekerja sebagai staf PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti juga dijerat tersangka. 
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. 
Menurut dia, para pihak tersebut diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia). 
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3) malam. 
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. 
Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. “Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia,” terang Basaria. 
Atas bantuannya itu, Bowo kemudian meminta komitmen fee atau jatah kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton. 
Sebagai pemulus komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya. 
Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, sepeti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia. 
“Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop sebanyak 400 ribu amplop di sebuah kantor di Jakarta,” bebernya. 
Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima uang dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus. 
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
Diketahui, para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Artikel ini ditulis oleh: