Warga antre menunggu giliran perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di mobil layanan SIM & STNK keliling Polda Metro Jaya di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). Layanan ini merupakan buah dari kerjasama pengelola LTC Glodok dengan Polda Metro Jaya. Setiap hari mobil ini melayani rata-rata 50 pemohon. Namun jumlahnya bisa melonjak hingga 100-an pemohon. Warga bisa berbelanja sambil mengurus perpanjangan SIM dan pembayara pajak STNK tahunan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun resmi sosial media Twitternya mengumumkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (21/7) ada di tiga lokasi.

Warga yang hendak memperbarui izin mengemudinya dapat mendatangi Bundaran Hotel Indonesia, tepatnya di samping Hotel Pullman untuk wilayah Jakarta Pusat.

Sementara di Jakarta Barat, warga dapat mendatangi mobil SIM Keliling di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Untuk wilayah Jakarta Timur, warga dapat memperpanjang SIM di BKT Jalan Raden Intan, Duren Sawit.

Layanan SIM Keliling biasanya dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A biasa (mobil) dan SIM C (motor).

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan.

Artikel ini ditulis oleh: