Suasana terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pekan lalu. Maskapai Garuda Indonesia memperkirakan kenaikan penumpang sebesar 15 persen pada musim libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta kepada PT Garuda Indonesia untuk segera memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan yang mereka buat pada 31 Maret yang lalu.

Hal ini sejalan dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Desember 2018 yang lalu.

Hasilnya, melalui Yulianto Aji Sadono selaku Sekretaris Perusahaan, BEI dalam siaran pers pada Jumat (28/6), memutuskan beberapa hal.

Pertama, Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk segera memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

Kedua, meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan publik expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.

Ketiga, Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta Rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas.

“Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019,” ujar Yulianto.

“Pihak BEI juga akan segera melakukan public expose insidentil dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Yulianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin