Jakarta, AKtual.com – Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Afrika yang melanggar peraturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Hamzah di Jakarta, Sabtu (12/1), mengatakan, 17 WNA itu ditangkap pada Jumat (11/1) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat beberapa hari sebelumnya.

Belasan WNA yang di antaranya berasal dari Nigeria itu saat ini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non-TPI, Jakarta Selatan.

Jajaran Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penyisiran di tiga unit Apartemen Kalibata City mulai pukul 20.00 WIB pada Jumat itu.

Hasilnya, petugas mendapati tujuh WNA, lima diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, sedangkan dua lainnya mengantongi izin tinggal yang kedaluarsa.

Petugas melanjutkan penyisiran areal bawah Apartemen Kalibata City sekitar pukul 23.30 WIB.

Artikel ini ditulis oleh: