Kunjungi MPR dan DPD RI, Malaysia Corruption Watch Pelajari Upaya Perangi Rasuah di Indonesia
Kunjungi MPR dan DPD RI, Malaysia Corruption Watch Pelajari Upaya Perangi Rasuah di Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Delegasi Malaysia Corruption Watch (MCW) melakukan kunjungan kerja (working visit) ke Jakarta (Indonesia) untuk mempelajari upaya memerangi rasuah di Indonesia. Sekaligus mengenal peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral DPD RI Ma’ruf Cahyono, yang juga Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), dan Kepala Biro Pimpinan DPD RI Rahman Hadi menerima mereka di lantai 8 Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jumat (14/12).

Delegasi MCW diwakili Haji Jais Bin Abdul Karim selaku Presiden MCW bersama Rozaidi Bin Abdul Rahim Razali (Timbalan Presiden MCW).

Dalam penjelasannya, Haji Jais Bin Abdul Karim menerangkan tujuan kunjungan kerja mereka ke Jakarta, yaitu untuk mendedahkan gerakan memberantas rasuah di Indonesia, mempelajari pengalaman Indonesia menangani “salah guna kuasa”, mengkaji perubahan drastis hasil upaya pemberantasan rasuah dan penanganan “salah guna kuasa” terhadap kehidupan rakyat Indonesia. Serta mengadopsi kaidah atau aturan yang mengatur perilaku manusia dan perilaku kehidupan bermasyarakat Indonesia dalam memberantas rasuah dan menangani “salah guna kuasa”.

Karena itu, kunjungan kerja mereka dijadwalkan ke Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai organisasi non-pemerintah yang mengungkap, mengawasi, dan melaporkan kepada publik aksi korupsi di Indonesia.

Di ICW, mereka ingin mengetahui lingkup perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum seperti sektor, modus, jabatan pelaku, kerugian negara, wilayah, waktu, dan catatan penegakan hukum yang ditangai kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, MCW ingin memperoleh deskripsi penanganan perkara korupsi di Indonesia,” kata Haji Jais.

Kemudian, lanjutnya, MCW ingin menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui penguatan pemberantasan korupsi melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Sebagai badan yang diharapkan bertindak luar biasa dalam pemberantasan korupsi, KPK dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya tersebut. Koordinasi dan supervisi bersama penindakan, pencegahan, dan monitoring merupakan tugas yang tidak terlepas satu sama lain dalam penguatan pemberantasan korupsi.

Haji Jais melanjutkan, MCW ingin membantu negara menangani masalah rasuah hingga tuntas. Ke depan, MCW ingin menjadi mitra strategis SPRM (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia), semacam KPK-nya Malaysia. Dia berharap, MCW memperoleh lesson learned (pengetahuan atau pemahaman) yang berdampak signifikan bagi bertumbuh dan berkembangnya organisasi untuk menggiatkan pelaksanaan program/kegiatan pendidikan, integritas, kesadaran, kampanye “Bangkit Menolak Rasuah”, dan penandatanganan “ikrar bebas rasuah” sebagai prioritas tahun ini dan tahun depan.

“MCW ditubuhkan kira-kira lima bulan lalu, 24 Juli 2017. NGO (non-governmental organization atau lembaga swadaya masyarakat) anti rasuah ini masih sangat muda,” kata Haji Jais.

Menanggapi ucapan Haji Jais, Ma’ruf menjelaskan, isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) termasuk agenda yang diteriakkan semasa gerakan reformasi, karena menggoyahkan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi, misalnya, digolongkan sebagai kejahatan luas biasa (extra-ordinary crimes).

Namun, pemberantasan dan pencegahan perbuatan KKN masih terkendala karena virusnya tidak saja menyerang badan eksekutif dan legilatif tetapi juga yudikatif, termasuk kejaksaan dan kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

Karena itu, dibutuhkan arah kebijakan untuk mempercepat pemberantasan dan pencegahan perbuatan KKN dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan undang-undang (UU). Khusus pemberantasan korupsi, tidak bisa dipercayakan hanya kepada kejaksaan dan kepolisian, sehingga belakangan dibentuk KPK sebagai badan yang memiliki wewenang secara luar biasa dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Intinya, komitmen untuk memberantas dan mencegah perbuatan KKN memerlukan langkah percepatan,” kata Ma’ruf.

Haji Jais juga ditemani Haji Mazlan Bin Haji Ahmad, Dato’ Dr Gp Doraisamy Anak Lelaki Govindasamy (Timbalan Presiden MCW), Ulaila Binti Samsudin, Haji Hishamuddin Bin Abdul Rahman, Mohd Faizal Bin Karim, Mohd Zulkarnain Bin Haji Ismail, Dato’ Abdul Rizam Bin Mohd Akhir, Muruga Rajan Anak Lelaki Lingappan, G Baskar Anak Lelaki Govindarajalu, Sabariah Binti Samsudin, Mohd Haniff Mohd Kamaruddin, Yahya Mat Hassan, Dato’ Mudzafar Bin Kamarudin, Mohd Ghazali Zainal Abidin, Datin Rabiah Mokhtar, Mohd Amin Man, Dato’ Wan Rosdi Mat Rasik, Dato’ Kamarudin Jaafar, Datin Zainon Binti Mohd Nor, Haji Alias Pandak Abd Karim, Dr Badrulzaman Jaafar, Dato’ Norazmee Yunus, Dato’ Jasni A Rahman, Mohd Shahiran Safwan, Mohd Irman Mohd Din, Hajar Hanim Miskon, Simon Aruldass, Haji Zulkefli Zainal Abidin, Mohd Haziman Mahmud, Haji Nor Azmi Tarzmi, dan Fadilafadil Bin Othman Saffar.

(Reporter: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka