Iklan kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam harian Media Indonesia pada Rabu (17/10) lalu. (AKTUAL/ TEUKU WILDAN)

Jakarta, Aktual.com – Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencoba mempelajari keputusan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menghentikan laporan iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di dua harian nasional.

“Kami masih pelajari dan belum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Juliantono di Jakarta, Kamis (8/11).

Laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan Gakkumdu yang terdiri atas Kepolisian Kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Namun, terjadi perbedaan pendapat, yakni Bawaslu menyimpulkan iklan di media cetak tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, tetapi Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu karena KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.

“Biarlah nanti masyarakat yang melihat sendiri,” ucap Ferry.

Secara terpisah, anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin Eva Kusuma Sundari menilai sebaiknya mematuhi penegak hukum yang berkesimpulan tidak ditemukan tindak pidana pemilu.

“Soal pidana tidak terbukti ngapain dipaksain,” ujar Eva.

Menurut dia, apabila Bawaslu tetap ingin memberikan sanksi administratif seperti saran sejumlah pengamat, dinilainya tidak efektif karena tidak ada penegakan hukum.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan