Padang, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu setelah Bawaslu merekomendasikan untuk pemungutan ulang karena ada pemilih yang tidak berhak mencoblos namun tetap mencoblos di TPS tersebut pada Pemilu 17 April 2019.

Ketua KPU Kota Padang, M Sawati di Padang, Senin (23/4) mengatakan PSU tersebut akan digelar pada Sabtu 27 April 2019 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.

Ia merincikan sebanyak 46 TPS yang dilakukan PSU terdiri dari enam kecamatan yakni Koto Tangah 28 TPS, Kecamatan Nanggalo tujuh TPS, Kecamatan Padang Timur sebanyak lima TPS, Kecamatan Kuranji sebanyak tiga TPS, Koto Tangah dua TPS dan Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak satu TPS.

Ia setiap TPS akan mengulang pemungutan suara secara berbeda tergantung kesalahan yang dilakukan pada Rabu (17/4) lalu. Dirinya mencontohkan TPS 01 Kelurahan Bandar Buat hanya mengulang pemungutan surat suara presiden dan wakil presiden saja, sementara TPS 08 Bandar Buat mengulang pemilihan presiden, DPD RI dan DPR RI.

Selain itu ada juga yang melakukan pemungutan surat suara untuk seluruh surat suara yakni presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Sumbar, dan DPRD Padang.

“Masing-masing berbeda sesuai dengan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih yang tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut,” katanya.

Sementara untuk anggaran pelaksanaan PSU ini, ia mengaku belum mengetahui dari mana sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaannya.

“Kami tidak memiliki anggaran untuk itu dan saat ini kami mengusulkan hal itu kepada KPU RI. Ada atau tidaknya anggaran tentu PSU ini harus tetap dilakukan,” kata dia.

Sementara Komisioner Bawaslu Firdaus Yusri mengakui hasil koordinasi yang dilakukan KPU mereka hanya melakukan PSU di 46 TPS dari 53 TPS yang direkomendasikan Bawaslu.

“Itu hasil kajian KPU dan mereka memiliki kewenangan untuk itu. KPU telah menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan ulang pada 27 April nanti,” katanya

Menurutnya terkait jumlah TPS yang tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, ia mengatakan KPU yang menentukan TPS yang melakukan PSU dan pihaknya hanya mengawasi.

“Jumlah TPS berkurang dari yang diusulkan Bawaslu, itu tidak menjadi persoalan karena mereka melakukan kajian terkait rekomendasi ini, namun jika KPU tidak menggelar PSU hingga 27 April nanti maka persoalan ini dapat masuk ke ranah pidana,” katanya.

Sebelumnya Bawaslu Kota Padang merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu karena terjadi keteledoran yang membuat orang yang tidak berhak memilih namun diperbolehkan memilih pada 17 April lalu.

“Kita merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang karena ada temuan dan kita serahkan ke KPU apakah mereka akan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak dan kami hanya bersifat mengawasi,” katanya.

Menurut dia seluruh TPS itu tersebar di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur dan Nanggalo

Ia mengatakan dari seluruh kecamatan tersebut yang paling banyak direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang adalah Kecaman Lubuk Kilangan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin