Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (11/7/2016). Bendera setengah tiang tersebut ditujukan untuk berkabung atas tutup usianya Ketua KPU Husni Kamil Manik pada Kamis (7/7/2016).

Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan di Jakarta, Senin mengatakan, intervensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap pengesahan draf Peraturan KPU dapat menghambat tahapan pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif.

“Pleno tadi pagi diupayakan agar hari ini draf itu bisa dimasukkan ke Kemenkumham sore tadi. Ya kalau Kemenkumham tidak setuju itu berpotensi pelaksanaan Pileg jadi terhambat,” kata Viryan usai menghadiri acara buka puasa bersama di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (4/6) malam.

Kemenkumham tidak memiliki kewenangan untuk ikut meninjau kembali konten draf PKPU, karena hal itu sudah dibahas di DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II, kata Viryan.

“Kemenkumham kan posisinya pada proses administrasi pengundangan, soal konten itu wewenangnya ada di kami, dan selama ini proses pengundangan draf PKPU itu tidak ada masalah, sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkumham dan mekanismenya lancar-lancar saja,” tambahnya.

Proses pengundangan draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2019 menjadi polemik karena KPU memasukkan norma larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara