Ilustrasi DPT

Bengkalis, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Riau menyatakan batas akhir layanan terhadap masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih berakhir 17 Maret 2019.

“Hari in hingga pukul 16.00 WIB batas layanan terhadap masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih,” ujar Komisioner KPU Bengkalis Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Anggi Ramadhan, ketika dihubungi, Minggu (17/3).

Dengan adanya batas akhir ini, diharapkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih untuk mengurus persyaratan A5 atau bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Bengkalis di Jalan Pertanian.

“Boleh datang ke kantor KPU atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat bagi yang mau mengajukan pindah memilih, ” ungkapnya lagi.

Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, KPU terus melakukan sosialisasi di sejumlah kecamatan yang ada.

“Sosialisasi ini dilakukan agar penggunaan hak suara pada Pemilu 2019 bisa memenuhi target dari pusat sebesar 77,5 persen pemilih,” kata Anggi.

Ia juga berharap kepada masyarakat pada Pemilu 2019 ini untuk dapat menggunakan hak suaranya dan target pemilih bisa tercapai nantinya.

“Untuk sosialisasi pindah memilih ini juga kita laksanakan di kampus yang ada seperti di Politeknik Negeri Bengkalis beberapa waktu yang lalu, ” ujar Anggi.

Sejumlah logistik Pemilu juga sudah sampai di Kabupaten Bengkalis dan diharapkan bisa dipergunakan pada saat pemungutan suara pada 17 April 2019.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin