Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui Partai Haruna kepengurusan Oesman Sapta (Oso) dengan Sekjen Hary Lotung merupakan struktur yang sah dah berhak berkompetisi pada ajang pemilihan umum (Pemilu)

Pengakuan itu didasarkan pada surat KPU-RI No. 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 butir ke 7 yang berbunyi; “Berkenaan pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh DPD/DPW Partai Hati Nurani Rakyat dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat, maka kepengurusan yang dinyatakan sah adalah kepengurusan DPD/DPW Partai Hati Nurani Rakyat dan DPC Partai Hati Nurani Rakyat yang dibentuk oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018”

Karenanya Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas N. Zubir menyambut baik sikap KPU. Hal ini sebagai suatu kepastian hukum dalam berpartisipasi pada pemilihan umum.

“Dengan terbitnya surat KPU-RI itu, diharapkan agar warga masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif tingkat DPR-RI agar tidak perlu ragu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura, City Tower, Jl. MH. Thamrin No. 81, lantai 18, sedangkan untuk tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mendaftar ke masing-masing DPD Hanura di setiap propinsi dan masing-masing DPC disetiap kabupaten/kota,” kata Inas secara tertulis Rabu (13/6).

 

Sebagaimana diketahui, Partai Hanura telah terpecah atas dua kubu antara Oso – Hary Lotung dan kubu Daryatmo-Suding.

Dalam perjalanan kasus hukumnya, Kubu Daryatmo-Suding menggugat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 atas kepengurusan Oso – Hary Lotung.

Lalu gugatan itu ditunda olehPengadilan Tata Usaha Negara. Namun KPU butuh kepastian hukum, karenanya melalui surat Nomor 353/HK.05-SD/03/KPU/lV/2018 tanggal 9 April 2018 KPU berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI menyangkut perkara tersebut.

Adapun hasilnya, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masih mendasarkan kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH- 01. AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revatilasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Sireg.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta