Peserta aksi Hari Perempuan Internasional saat melakukan aksi melewati di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/18). Massa menuntut pengesahan undang-undang yang berpihak pada perempuan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pembantu Rumah Tangga, dan RUU keadilan Gender. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dermawan mengatakan bahwa anak-anak menjadi sasaran eksploitasi seksual secara dalam jaringan (daring) dengan berbagai cara.

“Salah satunya melalui materi yang mengandung muatan kekerasan seksual terhadap anak secara nyata atau simulasi secara eksplisit,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (19/2).

Eksploitasi anak secara daring, kata dia, juga dapat berupa bujuk rayu di dunia maya untuk tujuan seksual. Hal itu dilakukan orang dewasa menggunakan internet atau teknologi digital lain untuk membangun hubungan dengan anak.

Hubungan tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memancing, memanipulasi, atau menghasut anak agar bersedia melakukan kegiatan seksual.

Bentuk lain dari eksploitasi anak secara daring adalah “sexting”, yaitu anak secara intens mengirimkan pesan seksual secara eksplisit atau gambar yang menunjukkan sisi seksualitas dari dirinya.

Artikel ini ditulis oleh: