Jakarta, aktual.com – Komite Pedagang Pasar (KPP) resmi meluncurkan aplikasi online “Kepasar” untuk memudahkan masyarakat yang ingin belanja tanpa harus datang ke pasar tradisional.

Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia di Lapangan Banteng, Menteng, Jakarta, Sabtu (17/8).

Ketua Umum Komite Pedagang Pasar (KPP) Abdul Rosyid Arsyad, mengatakan aplikasi “Kepasar” sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin agar pasar rakyat tidak kalah saing dengan pasar modern.

“Kami dari KPP langsung menyambut baik keinginan bapak Jokowi, dengan kami membuat aplikasi online “Kepasar” sebagai bentuk pedagang pelaku UMKM mampu mengikuti zaman teknologi digital dan revolusi industri 4.0,” kata Rosyid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8).

Rosyid sengaja mengambil momentum tepat 17 Agustus, untuk menunjukkan bahwa melalui aplikasi “Kepasar” rakyat Indonesia mampu membangun aplikasi online secara swadaya tanpa adanya bantuan dana dari asing.

“Dengan momen kemerdekaan saya ingin menunjukkan aplikasi “Kepasar”, bisa hidup dan merdeka tanpa adanya bantuan dana dari luar negeri,” jelasnya.

Dimulai dari Jakarta, sambungnya, pengembangan aplikasi itu dilakukan dengan kerja sama bersama seluruh pasar yang berada di bawah naungan PD. Pasar Jaya dan Dinas Koperasi juga UMKM di seluruh pasar tradisional.

“Untuk launching aplikasi online “Kepasar”, kami pastikan awal berjalannya Aplikasi Online Kepasar mulai di seluruh pasar se DKI Jakarta, kami berdayakan masyarakat yang menganggur bisa bekerja menjadi koordinator penjualan dan kurir di setiap satu pasar” tegasnya.

Dia pun meyakini aplikasi “Kepasar” ini akan menjadi primadona aplikasi online ke depannya. Terlebih jika nantinya sudah berlaku di seluruh pasar se Indonesia.

“Saat ini siapa yang tidak membutuhkan pasar khususnya pasar tradisional. Baik orang tua hingga milenial pasti membutuhkan pasar tradisional. Aplikasi ini kami bentuk untuk menjembatani mereka tanpa harus datang ke pasar,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin