Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar.

Neneng Hassanah Yasin merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (14/1), mengatakan bahwa bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini.

“Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp2,25 miliar dan 90.000 dolar Singapura pada KPK,” katanya.

KPK pun menghargai sikap kooperatif dari Neneng Hassanah tersebut.

KPK mengingatkan pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand, agar kooperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait dengan perkara ini.

Menurut Febri, sikap kooperatif itu akan lebih dihargai karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin