Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka empat dari enam orang kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. 
Keempat tersangka itu adalah, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta, Kenneth Sutradha, dan Kurniawan Eddy Tjokro. Selain Wisnu ketiganya merupakan pihak swasta. 
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Sabtu, (23/3).
Dalam tangkapan ini KPK mengamankan enam orang yang tidangkap di tiga lokasi berbeda yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Banten. 
Saut menjelaskan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp2,4 miliar. 
AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak. 
AMU bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET deri GT. 
“Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU.” 
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU. “Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” terangnya menambahkan. 
Atas dasar itu WNU dan AMU melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: