KPK Sita 13 Tas Berisi Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
KPK Sita 13 Tas Berisi Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tas dan kardus dengan total jumlah 13 yang berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing hasil penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7).

“Dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK pada Jumat juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

“Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” ucap Febri.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK pada Kamis (11/7) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan